5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui agar Perjalanan Tak Terhambat

- 29 April 2022, 14:26 WIB
5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui.
5 Syarat Mudik Lebaran 2022 yang Wajib Diketahui. /Unsplash/Randy Lisciarelli

Baca Juga: Profil Celine Evangelista, Sosial Media, dan Potret Terbaru 

  1. Wajib tes PCR jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan  mudik. 

  1. Wajib tes PCR dan membawa surat keterangan dari dokter jika tidak bisa divaksin

Orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit tertentu sehingga tidak bisa divaksin harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, juga diwajibkan untuk membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Beda Tempat Beda Cerita, Inilah Ragam Cara Perayaan Idul Fitri di Berbagai Negara 

  1. Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes PCR atau antigen

Anak-anak yang usianya di bawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, selama melangsungkan perjalanan mudik, anak-anak tersebut wajib didampingi oleh mereka yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Buku Saku Digital Jasa Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah