Lalu apa yang menjadi penyebab banyaknya karyawan yang tidak lolos proses verifikasi tersebut?
Menurut Ombudsman RI, ada 3 hal yang menjadi faktor penyebab 758 ribu karyawan gagal lolos proses verifikasi. Tiga hal tersebut adalah invalid data, double data, dan data tidak eligible.
“Pandangan Ombudsman mengenai Kemnaker agar melakukan verifikasi data calon penerima BSU agar tidak ada lagi data yang invalid, double dan atau tidak eligible," kata Asisten Ombudsman RI, Ichwan Aulia.
Karena Kemenaker bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyaluran BSU, maka penerima BSU wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tiga Harimau Sumatera Tewas Setelah Terjebak Perangkap, BKSDA Aceh: Usut Tuntas Kejadian Ini
Tak hanya diberikan pada masyarakat yang berstatus karyawan, Ombudsman RI mengharapkan BSU juga diberikan pada mereka yang menjadi korban PHK atau dipulangkan, pekerja non-formal atau Bukan Penerima Upah.
Saat ini, Kemenaker telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan menerima BSU. Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai karyawan/pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sebulan
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
Namun, Kemenaker akan terus melakukan perbaikan mengenai persyaratan, mekanisme, dan teknis penyaluran BSU. Sehingga bisa saja, persyaratan di atas berubah sewaktu-waktu.
Baca Juga: Drama Korea Bertema Kehidupan Sederhana Menarik Perhatian Penonton Global
Sementara itu, untuk status pencairan BSU bisa dilihat melalui link bsu.kemnaker.go.id, dengan cara berikut ini: