ZONABANTEN.com - Pada tahun 2022 ini, pemerintah berencana untuk menambahkan sejumlah bantuan . salah satunya adalah BSU atau BLT Subsidi Gaji Karyawan.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker masih bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta lembaga lainnya dalam upaya penyaluran dana BSU ini.
BSU adalah bantuan subsidi gaji yang akan diberikan pemerintah pada para karyawan yang memiliki upah di bawah Rp3.500.000.
Sama seperti tahun sebelumnya, karyawan penerima BSU berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1.000.000.
Pada tahun ini Kemnaker berencana untuk menyalurkan BSU kepada 8,8 juta karyawan di seluruh Indonesia.
Untuk melakukan proses penyaluran dana BSU ini, Kemnaker membutuhkan data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat untuk melakukan verifikasi layak atau tidaknya pekerja tersebut menerima BSU.
Menurut data BSU yang dilaporkan tahun lalu, ada 758 ribu karyawan yang gagal mencairkan dana BSU karena tidak lolos proses verifikasi.