SKCK untuk Keperluan Rekrutmen BUMN, Ini Cara Buatnya

- 18 April 2022, 20:29 WIB
SKCK untuk Keperluan Rekrutmen BUMN, Ini Cara Buatnya
SKCK untuk Keperluan Rekrutmen BUMN, Ini Cara Buatnya /

ZONABANTEN.com - Rekrutmen BUMN 2022 masih berlangsung. Pendaftaan akan dibuka sampai 25 April 2022. Untuk mendaftar, peserta harus mempersiapkan beberapa dokumen. Salah satunya adalah SKCK. Apa itu SKCK?

SKCK merupakan kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Seperti namanya, surat tersebut akan diterbitkan oleh Polri melakuli fungsi intelkam. Surat sendiri ditujukan kepada seorang pemoho atau masyarakat dengan  tujuan untuk memberikan keterangan tentang ada atau tidaknya catatan individu dalam kegiatan kriminal dan kejahatan.

Nah, untuk Anda yang ingin mengurus SKCK untuk berpartisipasi di Rekrtutmen BUMN 2022 maka harus perhatikan beberapa syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Lee Se Hee Berbicara Tentang Perjuangannya Ketika Mendapatkan Peran di Drama Young Lady and Gentleman

Persyaratan dibagi menjadi dua, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Pemohon bisa membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek. Untuk Polres dan Polsek hanya melayani  WNI.

Untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi akte kelahiran, bisa juga  surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Dokumen sidik jarik dan rumus sidik jari
  6. Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak enam lembar. Latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkeran, doto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: TERBARU! Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Palu Hari Ini, Selasa 19 April 2022, 17 Ramadhan

Untuk WNA:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaya yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau KITAS. Bisa juga kartu ijin tinggal tetap atau KITAP
  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari pihak kepolisian
  7. Dokumen sidik jarik dan rumus sidik jari
  8. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak enam lembar. Latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkeran, doto tanpa aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab pas foto harus tampak muka secara utuh.

Untuk membuatnya secara online, pemohon harus:

  1. Membuka link skck.polri.go.id
  2. Klik Form Pendaftaran dan isi formulir daftar pertanyaan secara online
  3. Pada bagian satuan wilayah, klik Jenis Keperluan Pembuatan SKCK
  4. Lampirkan file persyaratan . untuk pendaftaran online, semua dokumen yang diperlukan harus di-scan. Tapi tetap siapkan hard copy dari okumen-dokumen tersebut.
  5. Akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran. Pemohon bisa membayar biaya SKCK melalui Bank BRI atau loket pembayaran kantor polisi.
  6. Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesyau registrasi keperluan dengan membawa barcode dan persyaratan untuk mencetak SKCK

Baca Juga: Yuk Kenali Apa itu G20, Indonesia Jadi Tuan Rumahnya

Sedangkan untuk pembuatan secara offline, pemohon harus:

  1. Datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai keperlua dan alamat KTP dengan membawa persyawatan
  2. Mengisi daftar pertanyaan di loket pelayanan
  3. Menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan
  4. Cetak SKCK

Jangan lupa siapkan biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. jumlah tersebut berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri.  Untuk diketahui bahwa SKCK  berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah