Keempat, pengaturan hukum yang komperhensif dengan tetap menjunjung HAM, menghormati, tanpa intimidasi.
Kelima, pengakuan dan jaminan hak bagi korban di antaranya memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Hal ini adalah kewajiban negara yang akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi korban.***