UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Disahkan, Sekretariat Kabinet Rilis Poin Penting di Dalamnya

- 16 April 2022, 14:01 WIB
Menyusul disahkannya UU TPKS, Sekretariat Kabinet RI rilis poin penting di dalamnya.
Menyusul disahkannya UU TPKS, Sekretariat Kabinet RI rilis poin penting di dalamnya. /Pixabay

Keempat, pengaturan hukum yang komperhensif dengan tetap menjunjung HAM, menghormati, tanpa intimidasi.

Kelima, pengakuan dan jaminan hak bagi korban di antaranya memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.

Hal ini adalah kewajiban negara yang akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kondisi korban.***

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah