UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Disahkan, Sekretariat Kabinet Rilis Poin Penting di Dalamnya

- 16 April 2022, 14:01 WIB
Menyusul disahkannya UU TPKS, Sekretariat Kabinet RI rilis poin penting di dalamnya.
Menyusul disahkannya UU TPKS, Sekretariat Kabinet RI rilis poin penting di dalamnya. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Setelah lama menuai polemik mengenai pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disingkat UU TPKS, akhirnya resmi disahkan pada 12 April 2022.

Berdasarkan laman Instagram Sekretariat Presiden, disahkannya UU TPKS ini sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual.

Beberapa jenis kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS ini di antaranya, pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

Baca Juga: Meriahkan HUT Kopassus ke-70 dengan 10 Link Twibbon Berikut

Selanjutnya poin-poin penting dalam UU TPKS yang dikutip dari Infografis Sekretariat Kabinet diantaranya:

Pertama, pengualifikasian jenis tindakan pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kedua, perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Ketiga, restitusi dilakukan oleh pelaku sebagai ganti kerugian bagi korban. Negara akan memberikan konpensasi kepada korban berdasarkan putusan peradilan jika harta yang disita kepada terpidana tidak mencukupi.

Baca Juga: Segera Cair BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Simak Cara Cek Penerimanya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x