Mengenal Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang Mulai Cair 11 April

- 14 April 2022, 13:10 WIB
Mengenal Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang Mulai Cair 11 April
Mengenal Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang Mulai Cair 11 April /Pexels

ZONABANTEN.com - Dana PIP sudah bisa dicairkan sejak 11 April 2022 lalu. Program Indonesia Pintar merupakan hasil kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sedangkan PIP Dikdasmen dilaksanakan bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. mereka akan menyampakan informasi kepada satuan pendidikan

PIP Dikdasmen menjadi bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan akses sekolah hingga tamat untuk anak beusia enam tahun hingga dua puluh satu tahun., mencegah peserta didik putus sekolah, dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali ke sekolah.

Baca Juga: Resep Kue Kering Lebaran 2022: Cara Membuat Cookies Blueberry Sebagai Inspirasi Sajian Unik di Hari Kemenangan

Namun yang dibahas dalam artikel ini adalah PIP Dikdasmen. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021, penerima PIP Dikdasmen adalah:

1. Pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin/ dan atau berstatus yatim dan/atau piatu, kembali ke sekolah karena putus sekolah, terdampak bencana, korban musibah di daerah konflik, bekebutuhan khusus, orang tua/wali sedang berstatus narapida, dan peserta didik berstatus tersangka atau narapidana.

Untuk besaran dana sendiri rinci sebagai berikut:

Baca Juga: Nuzulul Quran, Malam 17 Ramadhan atau Lailatul Qadar? Ini Penjelasannya

1. SD/SDLBA/Paket A: Rp 450.000 untuk kelas I-V dan Rp. 225.000 untuk kelas VI

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 untuk kels VII dan VIII, Rp 375.000 untuk kelas IX,

3. SMA/SMALB/Paket C: Rp.1000.000 untuk kelas X dan XI, Rp500.000 untuk kelas XII,

4. SMK program 4 tahun: Rp1.000.000 untuk kelas X-XII, Rp500.000 untuk kelas XIII,

Baca Juga: eHAC Jadi Syarat Wajib Mudik, Begini Tata Cara Pengisiannya

Ada dua mekanisme penetapan penerima dana PIP yaitu dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pengusulan Dinas Pendidikan beserta pemangku kepentingan.

DTKS:

1. Sinkornasi DTKS dengan Dapodik oleh Pusdatin Kemensos dan Kemdikburistek

2. Validasi calon penerima PIP oleh Puslapdik

3. Pemilahan rekening

· Jika sudah aktif maka Surat Keputusan pemberiap PIO dari Puslapdik akan diterbitkan dan penerima PIP bisa menarik dananya

Baca Juga: Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran

· Jika belum aktif, Puslapdik juga menerbitkan DK nominasi PIP

- Kemudian aktivasi rekening oleh peserta didik atau orang tua langsung atau secara kolektif olehs ekolah

- Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP dan penerima PIP bisa melakukan pencairan dana

Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan:

1. Satuan pendidikan mengusulkan peserta Didik Dikdasmen dengan sudah ada status kelayakan menerima PIP oleh sekolah

2. Verifikasi dan pengusulan peserta Didik oleh Dinas Pendidikan serta pemangku kepentingan (SIPINTAR)

3. Validasi data calon penerima PIP oleh Puslapdik

Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

4. Pemilahan rekening:

· Jika sudah aktif maka Surat Keputusan pemberiap PIO dari Puslapdik akan diterbitkan dan penerima PIP bisa menarik dananya

· Jika belum aktif, Puslapdik juga menerbitkan DK nominasi PIP

- Kemudian aktivasi rekening oleh peserta didik atau orang tua langsung atau secara kolektif olehs ekolah

- Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP dan penerima PIP bisa melakukan pencairan dana

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Penarikan dana oleh penerima PIP bisa melalui mesin ATM dengan kartu debit ATM atau teller bank dengan membawa buku tabungan SimPel. Per April 2022 ini ada 2.413.713 peserta ddik yang menerima dana PIP 2022.

Dana PIP sendiri bisa digunakan penerima untuk membel alat sekolah, uang saku, biaya tansportasi, biaya praktik, dan biaya untuk uji kompetensi. ***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Kemdikbud Instagram @sobatpip


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah