Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran

- 14 April 2022, 11:58 WIB
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran
Pemerintah Izinkan ASN Mudik dan Ambil Cuti Tahunan Sesudah atau Sebelum Lebaran /Pexels

ZONABANTEN.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan perjalanan mudik saat lebaran nanti. Kabar tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi Sekretariat Kabine (@setkabgoid) pada hari ini pukul 7:48 pagi tadi.

Melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah pemerintah memberikan pedoman cuti dan mudik lebaran untuk ASN.

Isi dari surat edaran tersebut antara lain:

Baca Juga: Jadwal Misa Jumat Agung 2022 Live Streaming di Gereja Katolik Keuskupan Bandung

1. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya, sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah

2. Pemberitan cuti tahunan dilakukan berdasarkan pertimbangan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah

3. Pemberitan cuti Pegawai ASN dilakukan secara akuntabe sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Juga: Pemberian THR 2022, Pengusaha Diimbau Kemnaker untuk Segera Melakukan Dua Hal Berikut

Dalam surat edaran yang ditetapkan 13 April 2022, tersebut Pegawai ASN juga menegaskan bahwa Pegawai ASN dilarang menggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.

Selain itu para pegawai ASN yang akan melaksanakan mudik diimbau untuk selalu memperhatikan dan mematuhi beebrapa hal terkait pandemi Covid-19, yaitu:

1. Status risiko persebaran covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan.

2. Mematuhi peraturan dan kebijakan tekait PPKM yang ditetapkan oleh kementerian Dalam Negeri

3. Kriteria hingga prokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19, Kemenhub, dan instansi terkait,

4. Prokes yang ditetapkan oleh Kemenkes,

Baca Juga: Resmi! Biaya Haji 2022 Disepakati Rata-rata Rp 39,8 Juta per Jamaah, Berikut Alokasi Biayanya

5. Dan terakhir, penggunaan PeduliLindungi,

Untuk pelaksanaan Surat Edaran, Pejabat Kepegawaian diminta untuk menerapkan pengaturan teknsi dan langka-langkah yang diperlukan dengan mengacu pada Surat Edaran.

Sedangkan bagi pegawai ASN yang melanggar ketentuan akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 ahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Pemerintah Wajibkan eHAC sebagai Syarat Perjalanan Mudik

Surat Edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, Presiden Jokowi telah mengumumkan Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sedangkan untuk Cuti Bersama, jatuh pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Setkab.go.id Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x