Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban

- 7 April 2022, 19:37 WIB
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban /

Baca Juga: Jadwal Sholat dan Imsakiyah untuk Wilayah Jawa Tengah, Jumat 8 April 2022

Pakar hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman, Prof Hibnu Nugroho juga mengeluarkan pernyataan yang senada.

“Saya sepakat itu (vonis mati) karena bisa memberi efek jera atau mencegah adanya pelaku-pelaku lain maupun potensi-potensi seperti itu, tutur Prof Hibnu.

Namun, kontra pun datang dari sisi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) yang menyatakan bahwa vonis hukuman mati ini tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku.

LBHM juga menyayangkan bahwa yang harusnya dilakukan negara adalah berfokus pada pemulihan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Vonis mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan, yang diklaim sebagai efek jera sesungguhnya merupakan ilusi,” tutur Koordinator Kasus LBHM Yosua Octavian.

Yosua menganalogikan pada kasus hukuman mati terkait narkotika yang terjadi pada rentang waktu tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga: Beli 76 Video Porno Dea OnlyFans, Marshel: Hanya Niat Bantu dalam Ekonomi

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2017 hingga 2021 ada sebanyak 367 hukuman mati bagi terdakwa, dan 279 di antaranya adalah kasus hukuman mati terkait narkotika.

“Namun, kendati vonis mati, kasus narkotika tetap tinggi dan tidak menyurutkan peredaran gelap narkotika,” ucap Yosua menjelaskan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x