Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban

- 7 April 2022, 19:37 WIB
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban /

Baca Juga: Ikuti Sooyoung dan Taeyeon, Tiffany Young Konfirmasi Rencana Untuk Ulang Tahun Ke-15 SNSD

Sebab, sejauh ini peraturan fokus pada pelaku dan pencegahan kekerasan seksual.

Hal tersebut tentu benar dan tepat, namun negara dan pemerintah diharap untuk turut membenarkan sistem dan peraturan yang berpihak pada perlindungan dan rehabilitas korban kekerasan seksual.

Seperti bagaimana Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga sepakat dengan putusan hakim guna memberi restitusi yang dibebankan kepada pelaku.

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menurut kami sudah sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat,” ucap Menteri PPPA.

Seperti diketahui, Herry telah melakukan tindak pelecehan seksual atau pemerkosaan pada 13 santrinya dalam rentang waktu 2016 hingga 2021.

Korban-korbannya adalah gadis berusia 12 dan 16 tahun. Bahkan, delapan di antaranya sudah dihamili oleh pelaku.

Pada bulan Februari lalu, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan kota Bandung. Namun, jaksa penuntun mengajukan banding untuk pemberian hukuman mati bagi pelaku. Dan banding tersebut diterima dan diputuskan oleh hakim pada Senin lalu.

Baca Juga: Kantongi Izin Satgas, PTM 100 Persen di Banten Dilaksanakan Mulai 7 April

Selain hukuman mati, harta dan aset Herry juga akan dirampas untuk memenuhi biaya kehidupan dan pendidikan para korban dan bayi mereka kelak.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x