Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban

- 7 April 2022, 19:37 WIB
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban
Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan di Mata Beberapa Pihak: Bisa Beri Efek Jera vs Fokus pada Korban /

Maka dari itu, Yosua bersama LBHM menilai bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada pelaku pemerkosa 13 santri ini tidak tepat.

LBHM justru menilai bahwa hal ini menjadi pertanyaan terkait peran negara dalam memberikan perlindungan dan ruang aman bagi para korban kekerasan seksual. Sebab, perlindungan dan ruang aman ini semakin sulit didapatkan.

Yosua juga menyinggung terkait pasal 67 KUHP yang dirasa tidak dipertimbangkan oleh hakim, yang mana pasalnya melarang penjatuhan pidana lain kepada terdakwa yang dijatuhi hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Kekhawatiran Yosua terkait adanya pasal 67 KUHP ini juga disetujui oleh ICJR (Institute for Criminal Justice Reform).

Pernyataan Yosua dan peneliti ICJR, Maidina Rahmawati, berkaitan dengan kekhawatiran bila terdakwa Herry dan pihaknya memutuskan mengajukan banding.

Baca Juga: Brand Ambassadornya Nikahi Son Ye Jin, TOM FORD Ucapkan Selamat kepada Hyun Bin

Bila Herry mengajukan banding, masa pasal 67 KUHP bisa menjadi masalah. Sebab, dirinya tidak akan bisa diberi hukuman tambahan lainnya setelah vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup telah dikeluarkan.

Maidina menilai bahwa ini yang menjadi kesalahan dalam putusan hakim di tingkat pertama, bahwa ketika hukuman yang maksimal telah diberikan kepada pelaku, maka hukuman lain tidak dapat dijatuhkan.

Senada dengan Yosua, Maidina juga menilai bahwa fokus utamanya harus pada korban, bukan pada pelaku. 

Dan ia mengungkapkan bahwa tidak ada satu bukti ilmiah yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat memberi efek jera, termasuk pada kasus pemerkosaan.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x