Apakah Vaksinasi Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan MUI

- 4 April 2022, 13:53 WIB
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa menurut MUI
Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa menurut MUI /Ilustrasi dari whitesession/Pixabay

ZONABANTEN.com – Selama masa pandemi Covid-19, vaksinasi menjadi satu hal yang penting untuk mencegah penularan dan meminimalisir gejala Covid-19.

Apalagi saat ini sudah memasuki bulan Ramadhan, vaksinasi menjadi salah satu syarat untuk mudik lebaran 2022.

Dengan menjadikan vaksinasi sebagai syarat dalam melakukan beberapa aktivitas, masyarakat mulai berbondong-bondong untuk melakukannya, meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Apa Benar Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

Namun, satu pertanyaan muncul. Apakah vaksinasi bisa membatalkan puasa?

Banyak yang mempertanyakan dan masih ragu untuk melakukan vaksinasi saat bulan Ramadhan karena takut akan membatalkan puasa.

Lantas, apakah benar vaksinasi bisa membuat puasa batal?

Mengenai hal itu, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjawabnya.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat telah memutuskan tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah