[Breaking News] Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Tanggal 3 April 2022

- 1 April 2022, 19:25 WIB
Suasana Telekonferensi Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H / Tangkapan Layar Youtube / Kemenag RI
Suasana Telekonferensi Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H / Tangkapan Layar Youtube / Kemenag RI /

ZONABANTEN.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat awal Ramadhan 2022, pada petang ini, Jumat, 1 April 2022.

Sidang Isbat 2022 digelar di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama.

Sebelum Sidang Isbat, acara akan didahului dengan Seminar Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Sebeumnya, Kemenag telah menetapkan 101 lokasi titik rukyatul hilal di seluruh Indonesia.

Dari 101 titik tersebut, tidak ada satupun yang melihat hilal sehingga Pemerintah lewat Kemenag menetapkan 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada 3 April 2022.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa 2022 Versi NU dan Muhammadiyah Kapan? Berikut Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan

Hasil rukyatul hilal kemenag tersebut berbeda dengan penetapan Muhammadiyah yang sudah mengumumkan di maklumatnya tanggal 2 April 2022

Pada tahun 2022 ini pengurus pusat Muhammadiyah sudah menetapkan secara resmi bahwa awal puasa Ramadhan akan jatuh pada 2 April 2022.

Dilansir dari ​​Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 jatuh pada hari Sabtu Pon, 2 April 2022 M.

Bersamaan dengan maklumat tersebut, Muhammadiyah juga sudah menentukan 1 Syawal 1443 H yang ditetapkan pada Senin, 2 Mei 2022.

Sedangkan, Pemerintah akan melakukan rukyat pada 1 April 2022, pada saat itu posisi bulan di indonesia itu secara umum kurang dari 2 derajat.

Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H yang digelar pada 1 April 2022 tersebut bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H.

Baca Juga: RESMI BESOK Puasa Ramadhan Bagi Umat Muhammadiyah, Cek live Sidang Isbat Awal Puasa Pemerintah dan NU di Sini

Sidang Isbat dihelat oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut. Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat 2022 Resmi Terbaru, Tanggal 1 Ramadhan 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah

Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Keempat, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla'nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Youtube Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah