ZONABANTEN.com - Pasangan non-muhrim di Aceh mendapat hukuman cambuk setelah ditemui berduaan di sebuah penginapan.
Sebenarnya, kasus ini sudah terjadi cukup lama, tepatnya pada 19 Desember 2019. Namun, baru Selasa, 29 Maret 2022 kemarin pasangan non-muhrim ini menjalani hukuman cambuk mereka.
Sebab, mereka menjalani hukuman penahanan terlebih dahulu selama 100 hari.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini di Kota-kota Besar di Pulau Jawa, Sepanjang Hari
Ditetapkan pula sosok penyedia tempat penginapan sebagai pidana dan mendapat hukuman cambuk dengan jumlah cambukan yang berbeda dengan pasangan non-muhrim tersebut.
Diketahui pasangan non-muhrim ini adalah AW seorang warga Kabupaten Pidie Jaya yang berusia 26 tahun. Sedangkan, satu lagi adalah NQ, warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sementara, penyedia tempat jasa ini adalah M yang berusia 40 tahun dan menerima cambuk sebanyak 17 kali yang hasilnya sudah dikurangi dari masa tahanan selama 100 hari sama seperti pasangan AW dan NQ.
Baca Juga: Polresta Serang Kota Tangkap Ibu Diduga Bunuh Anaknya yang Baru Dilahirkan
“AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali setelah dikurangi masa penahanan 100 hari,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto seperti dikutip pada Rabu, 30 Maret 2022.
Ketiga terpidana cambuk ini menjalani hukuman cambuk kemarin di Bener Meriah.