Seputar Bansos PKH Tahap 2, Cara Mendaftar Pada DTKS

- 26 Maret 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi seputar Bansos PKH Tahap 2, Cara Mendaftar pada DTKS
Ilustrasi seputar Bansos PKH Tahap 2, Cara Mendaftar pada DTKS /Ilustrasi dari kemensos.go.id
 
ZONABANTEN.com - Bansos PKH adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan kesenjangan sosial.

Bansos PKH bisa dicairkan melalui 4 tahap, dan pada bulan April mendatang kemungkinan tahap 2 akan bisa dicairkan.

Melalui Bansos PKH, masyarakat didorong untuk memiliki akses dan manfaat pelayanan sosial dasar.

Seperti kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
 
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 akan Segera Cair, Pastikan Anda Sudah Terdaftar Pada DTKS!

Namun, bantuan sosial ini hanya bisa diberikan kepada keluarga miskin yang telah terdaftar pada DTKS, sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Apa itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Namun, jika sudah masuk pada DTKS tidak lantas otomatis mendapatkan bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing.
 
Baca Juga: Penyebab Kematian Taylor Hawkins Diungkap Polisi: Mungkin Terkait dengan Narkoba

Dan ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, serta dibatasi oleh kuota yang ditentukan.

Gunanya mendaftar pada DTKS, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Data itu sekarang disebut DTKS, jika sudah terdaftar bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial, dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Itulah alasan mengapa harus mendaftar pada DTKS jika ingin mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Baca Juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi: Masih Ingin Menyelesaikan Kuliah

Kemudian, untuk mendaftarkan nama anda pada DTKS, anda harus memulai dengan registrasi, berikut tahapannya:

1. Mendaftarkan diri kepada Kepala Desa dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3. Data hasil Musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota atau Bupati melalui Camat

4. Walikota atau Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 akan Segera Cair, Pastikan Anda Salah Satu Golongan Ini!

Setelah melalui tahapan tersebut, dan nama anda sudah terdaftar pada DTKS Kemensos, Anda juga telah memenuhi syarat lainnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Maka anda bisa segera mengecek nama anda pada daftar penerima Bansos PKH.

Sementara itu, Bantuan sosial ini sudah cair sejak bulan Januari 2022, dan masuk pada tahap 1 sampai bulan Maret.

Berikut merupakan jadwal pencairannya setiap 3 bulan sekali:
 
Baca Juga: Sinopsis Our Blues, Drama yang Dibintangi Aktor dan Aktris Kenamaan Korea Selatan

- Tahap 1 cair pada Januari Februari, hingga Maret.

- Tahap 2 diperkirakan mulai cair bulan April, Mei, Juni.

- Tahap 3 diperkirakan akan cair mulai Juli, Agustus, September.

- Tahap 4 diperkirakan akan cari mulai Oktober, November, Desember.

Bulan April mendatang, kemungkinan tahap 2 akan bisa dicairkan.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah