ZONABANTEN.com – Konten kreator OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti alias Dea telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi oleh kepolisian.
Namun, Dea tidak akan ditahan menurut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa Dea hanya dikenai wajib lapor atas kasus pornografi yang menjeratnya.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berikut Bukti dan Pelaku Lainnya
“Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor,” kata Zulpan, dikutip ZONABANTEN.com melalui PMJ News pada Sabtu, 26 Maret 2022.
Keputusan wajib lapor terhadap Dea telah ditetapkan melalui berbagai pertimbangan.
Salah satunya adalah jaminan dari pihak keluarga yang akan memastikan bahwa Dea akan patuh dan mengikuti berbagai proses hukum yang berlaku.
Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Hal itu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadapnya.
Baca Juga: Sempat Diundang di Podcast Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans Kini Diciduk Polisi Atas Kasus Pornografi