Bansos PKH Tahap 2 akan Segera Cair, Pastikan Anda Sudah Terdaftar Pada DTKS!

- 26 Maret 2022, 21:06 WIB
Penerima Bansos PKH
Penerima Bansos PKH /instagram.com/@kemensos/

ZONABANTEN.com - Bansos PKH merupakan salah satu program pemerintah berupa bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin.

Bansos PKH bertujuan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi pada masyarakat.

Pemerintah menyalurkan Bansos PKH melalui 4 tahap, dan diperkirakan tahap 2 akan cair pada bulan April mendatang.

Sebagai catatan, Bansos ini hanya bisa diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
 
Baca Juga: Mengenal Pachinko, Ternyata Permainan Judi yang Populer di Jepang, Marketnya Capai 200 Miliar USD per Tahun!

Lalu apa itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.

Namun, jika sudah masuk pada DTKS tidak lantas otomatis mendapatkan bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanismenya masing-masing.

Dan ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, serta dibatasi oleh kuota yang ditentukan.
 
Baca Juga: Hore! Youtube Tawarkan Hampir 4.000 Episode Acara TV Gratis, Bebas Biaya Asal Rela Menonton Iklan

Gunanya mendaftar pada DTKS, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.

Data itu sekarang disebut DTKS, jika sudah terdaftar bisa diusulkan untuk mendapatkan program bantuan sosial, dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

Itulah alasan mengapa harus mendaftar pada DTKS jika ingin mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Kemudian, untuk mendaftarkan nama anda pada DTKS, anda harus memulai dengan registrasi, berikut tahapannya:
 
Baca Juga: Dea OnlyFans Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi: Masih Ingin Menyelesaikan Kuliah

1. Mendaftarkan diri kepada Kepala Desa dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3. Data hasil Musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota atau Bupati melalui Camat

4. Walikota atau Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5. Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setelah melalui tahapan tersebut, dan nama anda sudah terdaftar pada DTKS Kemensos, Anda juga telah memenuhi syarat lainnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Is Back! Ansan Greeners Tahan Imbang Kontestan AFC Champions League

Maka anda bisa segera mengecek nama anda pada daftar penerima Bansos PKH, dengan cara:

1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id melalui HP atau Komputer

2. Jika sudah masuk pada link, selanjutnya masukkan nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama anda sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik cari data, maka sistem akan otomatis mencari nama anda sesuai wilayah yang anda sebutkan.
 
Baca Juga: Sinopsis Our Blues, Drama yang Dibintangi Aktor dan Aktris Kenamaan Korea Selatan

Kemudian akan muncul hasil penelusuran sesuai dengan data penerima bantuan sosial PKH.

Kemungkinan Bansos PKH tahap 2 akan cair pada bulan April mendatang, pastikan anda sudah terdaftar pada DTKS.***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos Cek Bansos


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah