Imbauan Pemerintah Jelang Ramadhan dan Lebaran 2022, Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik hingga Larangan Bukber

- 24 Maret 2022, 11:22 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkap Layar YouTube Miftah's TV

Dengan adanya tren penurunan kasus Covid-19, Pemerintah memutuskan mudik lebaran 2022 diperbolehkan.

Namun dengan syarat, yakni bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran 2022, wajib sudah melakukan vaksin booster.

Yang artinya, harus sudah melakukan vaksin lengkap dosis 1 dan 2 ditambah dengan booster dosis ke-3.

Peraturan ketiga terkait dengan imbauan buka bersama. Tidak arahan resmi dari Presiden Jokowi apakah masyarakat umum diperbolehkan untuk melakukan bukber atau tidak.

Namun, dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, beliau menyampaikan bahwa bukber dilarang bagi pejabat dan pekerja pemerintahan.

Baca Juga: Putin Ingin Negara-negara 'Tidak Bersahabat' Membayar Gas Rusia dalam Rubel

Selain itu, pejabat dan pekerja pemerintahan juga dilarang untuk mengadakan open house saat lebaran 2022 nanti.

Di luar itu atau masyarakat umum, tetap diperbolehkan. Asalkan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan.

Beberapa peraturan ini diterapkan agar masyarakat Indonesia bisa menjaga tren penurunan kasus Covid-19 ini.

Langkah sederhana yang bisa diterapkan adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan tetap tertib memakai masker.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah