Kartu Prakerja Gelombang 25 Kapan Dibuka? Ini Perkiraan Tanggal dan Syarat Daftar

- 23 Maret 2022, 19:00 WIB
Perkiraan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 dan cara mendaftar Kartu Prakerja /prakerja.go.id
Perkiraan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 dan cara mendaftar Kartu Prakerja /prakerja.go.id /
 
ZONABANTEN.com - Kartu Prakerja Gelombang 25 kapan dibuka? hal tersebut banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia terutama yang belum sempat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 24.

Jika dilihat dari pola Kartu Prakerja sebelumnya, pemerintah akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 dalam kurun waktu sampai dengan tujuh hari setelah pengumuman hasil seleksi Gelombang 24.

Saat ini masyarakat yang sudah mendaftar dan ikut seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 sedang menunggu pengumuman kelolosan, dan perkiraan pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 25 adalah setelahnya.
 
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Muntahkan Awan Panas dan Sebabkan Gempa Puluhan Kali

Namun waktu tersebut hanyalah perkiraan dan belum tentu sesuai dengan rencana yang ditetapkan pemerintah.
 
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 25 bisa lebih cepat atau lebih lambat dari waktu yang diperkirakan.

Syarat mendaftar menjadi hal yang perlu dipahami oleh masyarakat sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 25 agar masuk dalam kriteria yang bisa mendapatkan bantuan berupa insentif Prakerja dan dana bantuan pelatihan.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja ini menjadi acuan agar manfaat Kartu Prakerja diberikan kepada yang tepat, dan sedang membutuhkan bantuan dari pemerintah.
 
Baca Juga: Sebentar Lagi Nikahi Son Ye Jin, Hyun Bin Masih Jalani Pemotretan untuk Koleksi Terbaru Ecovacs

Dilansir dari laman resmi prakerja.go.id, ada enam syarat mendaftar Kartu Prakerja

Diantaranya yang pertama yaitu penerima Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang usianya sudah 18 tahun ke atas.

Untuk masyarakat yang umurnya masih dibawah 18 tahun, belum bisa mendaftarkan diri karena saat mendaftar Kartu Prakerja diperlukan verifikasi KTP.

Lalu peserta juga perlu dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Calon penerima manfaat Prakerja diutamakan untuk peserta yang sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
 
Baca Juga: UEFA akan Hilangkan Klub dari Liga Champions karena Melanggar Aturan Keuangan

Selain itu, peserta yang masuk dalam kriteria juga merupakan pekerja dan buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan insentif Prakerja, peserta juga harus termasuk dalam golongan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

Seperti bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya.

Diiformasikan juga beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.
 
Baca Juga: Dinda Hauw Keguguran Anak Kembarnya, Senyuman Shaka Jadi Penguatnya

Yaitu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, lalu Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dalam penerimaan manfaat program Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa hanya 2 orang atau maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya.

Bantuan biaya tersebut ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
 
Baca Juga: POPULER HARI INI: Full Skuad Tokyo Verdy hingga KKN di Desa Penari yang Rilis April 2022

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja.

Sebelum mendaftar, selain memperhatikan syarat-syarat pendaftaran Kartu Prakerja, masyarakat juga perlu mempelajari alur pendaftaran sampai dapat insentif Prakerja. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x