Haris Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Luhut: Serahkan Saja ke Pengadilan

- 21 Maret 2022, 09:57 WIB
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar di Polda Metro Jaya. /Jurnal Soreang.com/PMJ News

ZONABANTEN.com - Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Tidak hanya Haris, Koordinator KontraS yaitu Fatia Maulidiyanti juga ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Penetapan tersebut dilakukan sebagaimana laporan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga: Taecyeon 2PM Membahas Tentang Drama Barunya Dengan Jung Eun Ji Apink dan Uang Saku Dari Orangtuanya

"Iya benar Fatia dan Haris (sudah menjadi tersangka)," ujar Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu 19 Maret lalu.

"Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pasca polisi menemukan minimal dua alat bukti" Lanjut Endra.

Sedangkan polisi sendiri belum merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa keduanya pada Senin, 21 Maret 2022.

Baca Juga: Prediksi Madura United vs Bali United, BRI Liga 1: Susunan Line Up Pemain dan Klasemen, 21 Maret 2022

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah