ZONABANTEN.com - Rancangan undang-undang (RUU) terbaru mengenai kejahatan seksual mengatur hukuman penjara bagi pelanggar, dan memaksa mereka untuk membayar ganti rugi terhadap korban, menurut Reuters.
Hal ini juga mengharuskan yuridiksi lokal untuk dilatih menangani kasus kekerasan seksual, dan memberikan konseling pada korban.
Tapi kelompok masyarakat sipil mengatakan bahwa RUU ini terbatas cakupannya, karena hanya memasukkan lima kejahatan seksual.
Baca Juga: RUU Kekerasan Seksual yang Telah Lama Ditunggu-tunggu, Akhirnya akan Segera Terwujud
Pada proposal awal, undang-undang tersebut akan mencakup perbudakan seksual, pelecehan dan eksploitasi seksual, pernikahan paksa, prostitusi paksa, kontrasepsi paksa, aborsi, dan banyak lagi.
Juga menawarkan definisi yang lebih jelas tentang apa yang dimaksud dengan pemerkosaan.
Anggota parlemen mengatakan, mereka dihilangkan dari draf terbaru karena termasuk dalam revisi UU lain yang masih dibahas.
Baca Juga: Peringati Hari Arsitektur Indonesia dengan 5 Ucapan Berikut, Cocok Dibagikan kepada Kerabat Arsitek
Pemerintah menginginkan perbudakan seksual dan pernikahan paksa untuk dimasukkan, namun parlemen yang akan memutuskannya.