Penjelasan Mengenai Bansos PBI, Lengkap dengan Ketentuan dan Regulasinya

- 17 Maret 2022, 17:24 WIB
Penjelasan mengenai bansos PBI, ketentuan, dan regulasinya
Penjelasan mengenai bansos PBI, ketentuan, dan regulasinya /Antara Foto/Dewi Fajriani

ZONABANTEN.com – Di tahun 2022 ini, pemerintah melalui Kemensos masih terus menyalurkan bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI.

Bansos Penerima Bantuan Iuran atau PBI adalah salah satu program bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PBI ini ditargetkan untuk masyarakat yang kondisi ekonominya menengah ke bawah atau miskin.

Adanya bansos PBI ini sangat meringankan masyarakat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Baca Juga: NONTON ALL ENGLAND OPEN 2022 MALAM INI! Berikut Link Live Streaming Resmi dan Alternatif, Kamis 17 Maret 2022

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022 tidak perlu khawatir lagi soal iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Melalui bansos PBI 2022 ini, dana bantuannya akan ditransfer langsung oleh Kemensos kepada pihak BPJS Kesehatan.

Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bansos PBI 2022, ada baiknya untuk memahami beberapa ketentuan berikut:

- Bansos PBI 2022 berupa akses untuk mendapatkan keanggotaan BPJS Kesehatan Kelas 3.

- Bansos PBI 2022 berupa iuran sebesar Rp42 ribu yang akan dibayar oleh pemerintah melalui Kemensos kepada pihak BPJS.

Baca Juga: Cepat Potong Bunga Aglonema, Jika Tidak Ingin Terjadi Hal Buruk Seperti Ini, Jangan Sampai Menyesal!

- Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas perawatan rumah sakit, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS Kesehatan Kelas 3.

Kriteria untuk menjadi penerima bansos PBI 2022 adalah masyarakat miskin, memiliki NIK, dan terdaftar di DTKS Kemensos.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini menjelaskan bahwa program bansos PBI ini pihaknya mendasarkan pada 3 regulasi, yaitu:

- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana pada Pasal 14 ayat 2 ditegaskan bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 8 ayat 2 menyebutkan bahwa identitas peserta paling sedikit membuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali bayi baru lahir.

Baca Juga: Tips Mudah Merawat Aglonema Agar Cepat Beranak dan Tumbuh Tunasnya

- Peraturan Mensos No. 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Pasal 4 menyebutkan bahwa PBI bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.*** 

Artikel ini pernah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Apa Itu Bansos PBI 2022? Berikut Penjelasan dan Ketentuan Bagi Penerima Bantuan."

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah