Berlaku Hari Ini, Subsidi Minyak Goreng Kemasan Dicabut dan Kembali ke Harga Pasar

- 16 Maret 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi. Minyak Goreng
Ilustrasi. Minyak Goreng /Antara Foto/Adeng Bustomi/

ZONABANTEN.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartato mengatakan aturan baru jika subsidi minyak goreng kemasan dicabut dan dikembalikan ke harga pasar.

Mulai hari ini Rabu, 16 Maret 2022, harga minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga perekonomian.

Dengan adanya kebijakan baru ini, HET atau Harga Eceran Tertinggi untuk semua minyak goreng kemasan seharga Rp 14 ribu dicabut dan dikembalikan pada mekanisme pasar.

Menko Perekonomian mengatakan jika kebijakan ini memperhatikan kondisi global saat ini.

Baca Juga: Elon Musk Tantang Vladimir Putin Berduel, Memangnya Bisa Jenis Beladiri Apa? 

Karena berakibat dari ketidakpastiaanya pasokan energi dan pangan naik serta langka.

Akibatnya ketersediaan Crude Plam Oil (CPO) untuk minyak goreng sangat langka.

Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah mengalami kenaikan dari harga Rp 11.500 menjadi Rp 14.000 perliter.

(BPDPKS) atau Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Menko Perekonomian mengatakan jika pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah bertemu dengan produsen minyak goreng.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah