4. Ada 2 kemungkinan keputusan yang akan dijatuhkan oleh MUI. Pertama, bila produk yang diminta halal, sertifikasi halal akan segera diedarkan. Bila tidak, proposal akan ditolak.
5.Sertifikasi halal yang diedarkan untuk suatu produk sudah berlaku dan bisa diaplikasikan.
Masa berlaku dari sertifikasi halal suatu produk adalah 4 tahun. Perpanjangan masa berlakunya diharapkan untuk diajukan setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikasi sebelumnya berakhir.***