Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!

- 13 Maret 2022, 14:50 WIB
Logo label halal baru di Indonesia
Logo label halal baru di Indonesia /Humas Kementerian Agama Republik Indonesia

4. Ada 2 kemungkinan keputusan yang akan dijatuhkan oleh MUI. Pertama, bila produk yang diminta halal, sertifikasi halal akan segera diedarkan. Bila tidak, proposal akan ditolak.

5.Sertifikasi halal yang diedarkan untuk suatu produk sudah berlaku dan bisa diaplikasikan. 

Masa berlaku dari sertifikasi halal suatu produk adalah 4 tahun. Perpanjangan masa berlakunya diharapkan untuk diajukan setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikasi sebelumnya berakhir.***

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA paulhypepage.co.id ap.fftc.org.tw


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah