Hal ini dikarenakan pada proses pembuatan makanan, minuman, atau produk konsumsi halal lainnya, aspek kebersihan, higienitas, ramah lingkungan, dan menghormati kesejahteraan hewan sangat diutamakan.
Lebih lanjut, dengan adanya sertifikasi halal yang ditandai dengan penggunaan label pada suatu produk, terlebih yang dikonsumsi, memberikan keuntungan pada penjual produknya.
Produk halal meningkatkan pendapatan atau keuntungan dari penjualannya, menarik minat konsumen beragama islam, membantu konsumen di luar negeri bila produk di ekspor, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama
Lalu bagaimana proses agar suatu perusahaan bisa mendapatkan sertifikasi halal dan berhak menyematkan label halal pada produk mereka?
Berikut langkah-langkah yang ZONABANTEN.com kutip dari situs Paul Hype Page & Co :
1. Pelaku usaha mendaftarkan permintaan sertifikasi halal kepada BPJPH. Pihak BPJPH kemudian akan mengatur penjadwalan untuk melakukan riset dan/atau penilaian produk yang ingin disertifikasi.
2. Pihak pemeriksa dari BPJPH akan melakukan penelitian kandungan produk di laboratorium secara menyeluruh untuk melihat apakah produk yang ingin disertifikasi mengandung zat non-halal.
3. Hasil penelitian akan dikirimkan kepada pihak BPJPH. Lebih lanjut, BPJPH akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pemeriksaan yang menentukan fatwa yang bisa berjalan hingga 30 hari.
Baca Juga: Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya