Isi Formulir Pengaduan ini Jika Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23

- 10 Maret 2022, 19:26 WIB
Tangkapan layar laman Formulir Pengaduan Kartu Prakerja /prakerja.go.id /
Tangkapan layar laman Formulir Pengaduan Kartu Prakerja /prakerja.go.id / /

ZONABANTEN.com - Formulir pengaduan Kartu Prakerja merupakan fitur yang pada laman prakerja untuk peserta yang memiliki kendala baik saat pendaftaran ataupun yang lainnya terkait program Kartu Prakerja.

Formulir pengaduan Kartu Prakerja ini juga bisa digunakan untuk mengetahui penyebab gagal kartu prakerja jika sudah gagal 3 kali berturut-turut.

Pengisian formulir Kartu Prakerja ini dapat diisi dengan keluhan dan atau pertanyaan yang kamu ingin sampaikan kepada pihak prakerja terkait gagalnya kepesertaan kamu diseleksi Kartu Prakerja.

Baca Juga: Gempa 9 Magnitudo dan Tsunami Raksasa 3,6 Meter Guncang Jepang, 18.500 Orang Tewas, Peristiwa 11 Maret

Setelah dikonfirmasi, akan diketahui penyebab gagal Kartu Prakerja hingga tiga kali. Hal ini akan membuat peserta mudah lolos di gelombang selanjutnya jika memenuhi persyaratan.

Berikut cara mengisi formulir pengaduan Kartu Prakerja.

1. Buka laman resmi Kartu Prakerja disini https://www.prakerja.go.id/pengaduan

2. Isi nama lengkap sesuai dengan KTP

3. Pada kolom selanjutnya pilih opsi calon peserta Kartu Prakerja

4. Isi nomor HP sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

5. Isi alamat email sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

6. Pada kolom tipe aduan, pilih apakah kendala atau pertanyaan seputar Kartu Prakerja sesuai dengan yang diinginkan

7. Di kolom kategori bisa memilih lain-lain, lalu langsung ke kolom deskripsi pertanyaan atau kendala

8. Isi kolom deskripsi tersebut dengan pertanyaan atau keluhan kamu

9. Unggah screenshot atau foto kendala yang dialami atau yang terkait dengan pertanyaan kamu

Baca Juga: Hindari Insentif Prakerja Gagal Cair, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

10. Centang bagian syarat dan ketentuan, dan captcha

11. Klik Kirim Pesan

Sebelum mengisi formulir tersebut untuk mengetahui dan mengkonfirmasi penyebab gagal lolos Kartu Prakerja sebanyak tiga kali, kamu perlu memperhatikan syarat mendaftar Kartu Prakerja dan pastikan apakah cocok dengan kriteria penerima manfaat Kartu Prakerja.

ada enam syarat mendaftar Kartu Prakerja, diantaranya yang pertama yaitu penerima Kartu Prakerja merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI yang usianya sudah 18 tahun keatas.

Untuk masyarakat yang umurnya masih dibawah 18 tahun, belum bisa mendaftarkan diri karena saat mendaftar Kartu Prakerja diperlukan verifikasi KTP.

Lalu peserta juga perlu dipastikan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Calon penerima manfaat Prakerja diutamakan untuk peserta yang sedang mencari kerja, buruh yang terkena PHK, atau pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Selain itu, peserta yang masuk dalam kriteria juga merupakan pekerja dan buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk mendapatkan insentif Prakerja, peserta juga harus termasuk dalam golongan masyarakat yang belum menerima bantuan sosial selama pandemi COVID-19.

Seperti bantuan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Di Indonesia, Kamis 10 Maret 2022, Kasus Aktif 21.311, Sembuh 38.399

Diiformasikan juga beberapa golongan yang tidak bisa mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja.

Yaitu, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, lalu Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dalam penerimaan manfaat program Kartu Prakerja, dijelaskan bahwa hanya 2 orang atau maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah