Kasus Judi Online Kian Marak Terjadi, Polri Berkomitmen untuk Melakukan Pemberantasan

- 12 Juni 2024, 14:00 WIB
Polri menegaskan akan melakukan pemberantasan judi online
Polri menegaskan akan melakukan pemberantasan judi online /PMJ News

ZONABANTEN.com – Kasus judi online kian marak terjadi, Polri berkomitmen untuk melakukan pemberantasan. Sepanjang tahun 2023-2024, tercatat setidaknya ada 1.988 perkara yang ditangani dan 3.145 pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.

Baca Juga: Berantas Judi Online, Menkominfo Sebut Presiden Joko Widodo Akan Bentuk Satgas Khusus

Oleh karena itu, polisi berkomitmen untuk memberantas judi online. Melalui UU Harkamtibmas, Polri akan melakukan perlindungan, pelayanan, sekaligus penegakkan hukum.

“Tentu Polri dalam hal ini secara fungsi Bareskrim adalah salah satu sub Satker yang melakukan proses penegakkan hukum. Di mana UU Harkamtibmas, perlindungan pengayoman, dan pelayanan tentu juga ada penegakkan hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Selasa, 11 Juni 2024.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tangerang: Jauhilah Judi Online, Itu Menghambat Kemajuan Indonesia 

Dikatakan oleh Trunoyudo, langkah Bareskrim adalah melakukan penindakan hukum apabila terjadi Kamtibmas, untuk memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Langkah-langkah setiap penegakkan hukum tentu akan dilakukan oleh Bareskrim dalam melihat adanya gangguan Kamtibmas yang ditimbulkan atau dimunculkan, karena adanya gangguan nyata yang sifatnya kejahatan,” pungkasnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah