Polisi Tetapkan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner Quotex

- 9 Maret 2022, 11:39 WIB
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Simak Biodata Indra Kenz yang Akhir-akhir Ini Viral Karena Kasus Investasi Bodong Binary Option Binomo

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Penyidik telah meaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan di Jumat, 4 Maret 2022 yang hingga kini ada sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.

Di perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terhubung dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah