Polisi Tetapkan Doni Salmanan sebagai Tersangka Kasus Investasi Opsi Biner Quotex

- 9 Maret 2022, 11:39 WIB
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka
Diperiksa Selama 13 Jam Terkait Kasus Quotex Tranding, Crazy Rich Doni Salmanan Resmi Jadi Tersangka /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

ZONABANTEN.com –  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memutuskan "crazy rich"  atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi Doni Salmanan menjadi tersangka,” sebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu dini hari.

Ramadhan menerangkan bahwa Doni Salmanan diputuskan sebagai tersangka usai melakukan  pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, 8 Maret 2022 dari jam 10.10 WIB sampai dengan jam 23.30 WIB.

Ia diperiksa selama hampir 13 jam dan penyidik mengajukan 90 pertanyaan usai diputuskan  sebagai tersangka, penyidik melaksanakan penangkapan pada Doni Salmanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” imbuh Ramadhan.

Baca Juga: 4 Cara Lapor SPT Tahunan, Ada Cara Lapor Pajak Online

Adapun alasan penahanan dilakukan sebab alasan subjektif dan objektif dari penyidik, alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka menghilang dan dikhawatirkan melakukan  perbuatannya lagi serta dikhawatirkan menghapuskan semua barang bukti.

“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.

Doni Salmanan dituduh dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE,

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x