Ombudsman RI Sumsel Marathon Kumpulkan Keterangan terkait Dugaan Maladministrasi

- 27 Mei 2020, 15:57 WIB
OMBUDSMAN.*/DOK. PR
OMBUDSMAN.*/DOK. PR /

ZONABANTEN.com - Perkembangan kasus pemberhentian tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir (OI) oleh Bupati Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu, kini memasuki babak baru.

Ombudsman RI (ORI) Wilayah Sumatera Selatan, setelah melakukan rapat pleno dengan tim Ombudsman akhirnya menyepakati bahwa hasil temuan di lapangan, akan dijadikan laporan atas inisiasi dari Ombudsman sendiri.

Hal ini diungkapkan lewat pesan instan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. “Sudah, Mas,” tulis Adrian.

Baca Juga: Tenaga Medis di Rumah Sehat Covid-19 Jakabaring Dapat Insentif dari Pemprov Sumsel

“Hasil pleno, kami menjadikan laporan ini (pemberhentian tenaga kesehatan) menjadi inisiatif ombudsman sumsel,” imbuh Adrian.

Ia mengatakan, per 27 Mei 2020, tim Ombudsman akan bekerja secara marathon untuk mengumpulkan data serta keterangan dari pihak terkait.

“Mulai hari ini, (27/5) kami (ombudsman) secara marathon akan mengumpulkan data dan keterangan para pihak terkait,” ujar Adrian.

Baca Juga: Ratusan Tenaga Kesehatan di Ogan Ilir Diberhentikan, Ombudsman: Kami Duga Ada Maladministrasi

Pemanggilan pihak terkait menurut Adrian akan membuat Ombudsman mendapatkan keterangan yang “clear”. Keterangan mereka sangat membantu pihak Ombudsman. Namun menurutnya, pemanggilan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan di masa pandemi ini.

Seperti diketahui, tanggal 20 Mei 2020, 109 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir (OI), diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x