ZONABANTEN.com - Merebaknya berita terkait pemberhentian terhadap ratusan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir (OI) oleh Bupati Ogan Ilir beberapa hari yang lalu, membuat Ombudsman RI (ORI) Wilayah Sumatera Selatan angkat bicara.
Dihubungi via telpon (26/5), Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M. Adrian Agustiansyah mengungkapkan dalam menampung aspirasi dari masyarakat, ada dua pintu masuk yaitu berdasarkan laporan dari masyarakat dan atas inisiasi dari Ombudsman sendiri.
Terkait dengan kasus pemberhentian tenaga medis di Ogan Ilir, Adrian mengatakan hal tersebut merupakan inisiatif Ombudsman Sumatera Selatan.
Baca Juga: New Normal , Presiden Libatkan TNI Polri Mendisiplinkan Masyarakat
“Untuk pemecatan nakes (tenaga kesehatan) di Ogan Ilir, kami (Ombudsman) sebenarnya menunggu kalau ada teman-teman nakes yang dipecat itu melapor ke kami,” ujar Adrian.
“Namun setelah ditunggu beberapa hari tidak ada (laporan),” imbuh Andrian.
Pemberhentian tenaga medis ini menjadi cukup ramai diperbincangkan publik, sehingga Ombudsman mengambil langkah untuk menjadikan kasus ini sebagai usul inisiatif dari mereka.
“Ini mungkin akan kami (Ombudsman) jadikan usul inisiatif. Namun sebelum kesana, kami harus melakukan pengumpulan sejumlah informasi,’’ jelas Adrian.
Baca Juga: New Normal , Berikut Daftar Mal Di Jakarta Yang Buka Mulai 5 Juni
Ia menambahkan dalam pengumpulan informasi, dalam beberapa hari terakhir ini ada tim Ombudsman mulai turun ke lapangan untuk membuat terang laporan ini.