Tega! Seorang Guru SD Cabuli Anak Didiknya di Ruang UKS

- 3 Maret 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi pencabulan murid SD oleh gurunya sendiri
Ilustrasi pencabulan murid SD oleh gurunya sendiri /Gambar oleh Nino Carè dari Pixabay

Baca Juga: Seram! Terobsesi dengan Wanita Pujaan, Seorang Stalker Rela Sembunyi di Loteng

Akibat perbuatannya ini, tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal 5 miliar rupiah.

"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata AKBP Sumarni.***

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul Guru di Subang Cabuli Anak SD di Ruang UKS, Polisi Ungkap Modusnya.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah