e-HAC, Aturan Baru bagi Para Pengguna Transportasi Udara

- 2 Maret 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi e-HAC aturan baru bagi para pengguna transportasi udara/Unsplash/Iwan Shimko
Ilustrasi e-HAC aturan baru bagi para pengguna transportasi udara/Unsplash/Iwan Shimko /

ZONABANTEN.com - Sebelum melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda perhatikan aturan terbaru untuk mengisi e-HAC terlebih dahulu.

Pada Selasa, 2 Maret, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik supaya melakukan pengisian e-HAC guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara).

Sebelumnya, pengisian e-HAC dilakukan setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.

Namun, karena adanya peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik, antrean panjang terjadi saat memeriksa e-HAC.

Baca Juga: Lirik Lagu Wajib Nasional 'Hymne Siswa' Ciptaan H Mutahar

Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terbaru dari pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya.

e-HAC atau electronic-Health Alert card sendiri adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna (user-friendly).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Kamis 3 Maret 2022: Jangan Jatuh ke Perangkap Hubungan yang Sama

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah