ZONABANTEN.com - Sebelum melakukan perjalanan domestik, sebaiknya Anda perhatikan aturan terbaru untuk mengisi e-HAC terlebih dahulu.
Pada Selasa, 2 Maret, pemerintah mengeluarkan ketentuan baru bagi pelaku perjalanan domestik supaya melakukan pengisian e-HAC guna menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara).
Sebelumnya, pengisian e-HAC dilakukan setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan.
Namun, karena adanya peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik, antrean panjang terjadi saat memeriksa e-HAC.
Baca Juga: Lirik Lagu Wajib Nasional 'Hymne Siswa' Ciptaan H Mutahar
Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, mengatakan pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi dan memperhatikan aturan terbaru dari pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," katanya.
e-HAC atau electronic-Health Alert card sendiri adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan lebih ramah pengguna (user-friendly).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces, Kamis 3 Maret 2022: Jangan Jatuh ke Perangkap Hubungan yang Sama