Menurut Ditjenpas, Angelina Sondakh Bebas Dari Lapas per 3 Maret 2022

- 2 Maret 2022, 16:36 WIB
Angelina Sondakh Bebas pada 3 Maret 2022 Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara
Angelina Sondakh Bebas pada 3 Maret 2022 Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara /Antara/Puspa Perwira

ZONABANTEN.com – Terpidana kasus korupsi Angelina Sondakh yang telah menjalani masa tahanannnya akan berakhir dalam beberapa hari ini.  

Menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebutkan bekas anggota DPR Angelina Sondakh akan bebas  dari Lapas Perempuan Jakarta nanti tanggal 3 Maret 2022.

"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," sebut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti lewat peryataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Update Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, Rabu 2 Maret 2022, Kasus Baru 4.911, Sembuh 5.359

Usai melakukan program cuti menjelang bebas, mantan Putri Indonesia 2001, Angelina Sondakh  ini akan meneruskan bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujarnya.

Selama berada di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh telah giat untyk mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian seperti desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Disamping, dia juga giat di pelbagai kegiatan rohani misalnya tergabung di kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta selain itu juga Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucapnya.

Baca Juga: Berikut Daftar TOP 10 SMA Indonesia, Sekolah Ini Ranking Pertama Banten dan Nasional

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga memperoleh prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Dan dia diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar,  sisanya Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah