Habib Bahar bin Smith diketahui baru bebas dari Lapas Pondok Rajeg, setelah majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Habib Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Habib Bahar bebas dari Rutan Pondok Rajeg, pada Sabtu (16/5/2020). Baru beberapa jam bebas, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat menegur Bahar yang kembali berceramah dengan mengundang massa. Bahar saat ini masih dalam tahap pengawasan karena berstatus asimilasi.***(Rifki Abdul Fahmi)
Baca Juga: Tontowi Ahmad Pensiun Dari Bulutangkis, Emil Dardak : Terima kasih Atas Dedikasinya