Ingin Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24? Simak Persyaratannya Berikut Ini!

- 24 Februari 2022, 10:59 WIB
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 24
Ilustrasi kartu prakerja gelombang 24 /Instagram.com/@prakerja.go.id

WNI yang telah berusia minimal 18 tahun ke atas

Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 10A akan Jadi HP Termurah Xiaomi 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Bagi Anda yang belum memiliki akun prakerja, silakan mendaftar dengan mengikuti langkah - langkah berikut ini:

Baca Juga: Lirik Lagu Denny Caknan - LOS DOL, Kisah Seseorang Lelah dengan Pasangan yang Masih Menghubungi Mantan

Cara Buat Akun 

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Setkab Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah