WNI yang telah berusia minimal 18 tahun ke atas
Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Xiaomi Redmi 10A akan Jadi HP Termurah Xiaomi 2022, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi Anda yang belum memiliki akun prakerja, silakan mendaftar dengan mengikuti langkah - langkah berikut ini:
Cara Buat Akun