Jaksa Penuntut Ajukan Banding atas Vonis Herry Wirawan

- 21 Februari 2022, 14:26 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati saat menghadiri sidang di PN Bandung. /Instagram @makasar_iinfo/

Dan Herry divonis bersalah telah melaksanakan aksi bejatnya ini.

Majelis hakim PN Bandung tidak menerima dan atau telah menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan.

Majelis Hakim juga telah merestui atau menolak tuntutan jaksa untuk memberi vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan pada 13 santriwatinya.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah