Dan Herry divonis bersalah telah melaksanakan aksi bejatnya ini.
Majelis hakim PN Bandung tidak menerima dan atau telah menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan.
Majelis Hakim juga telah merestui atau menolak tuntutan jaksa untuk memberi vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan pada 13 santriwatinya.***