ZONABANTEN.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding atas Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebutkan satu berkas dalam pengajuan banding itu sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung sebagai sarana pendaftaran untuk men gajuan bandingnya.
Namun ia dari Kejati Jawa Barat belum dapat memberi tahukan isi dari pengajuan bandingnya ini.
"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, JPU berhasrat berbagai hal yang merupakan pertimbangan majelis hakim dalam melaksanakan banding ini.
Kelak, tambahnya, JPU yang akan menerangkan rincian alasan hukum terkait banding pada putusan vonis.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," sebutnya.
Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya memberikan vonis hukuman pada Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Kapan Dibuka? Cek Apakah Kamu Termasuk Golongan Prioritas Penerima