ZONABANTEN.com - Jumat, 18 Februari 2022 1,1 juta liter minyak goreng di salah satu Gudang di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil ditemukan oleh Satgas Pangan Sumatera Utara yang terdiri dari Polda Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan menemukan keberadaan, Jumat 18 Februari 2022.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Sumatera Utara Polri memperingatkan para pelaku bisnis yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatan tersebut yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan minyak goring dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan bahwa para pelaku bisnis yang melakukan penimbunan dan terbukti bersalah akan dijerat pasal perundang-undangan dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar
“Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” ucapnya.
Adapun minyak goreng dari hasil timbunan yang ditemukan oleh Satgas Pangan Polri, dari keterangan Karo Penmas Ahmad Ramadhan akan segera disalurkan ke pasar sehingga masyarakat dapat membelinya dengan harga yang wajar sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri,” katanya, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat yang bersumber dari ANTARA pada 20 februari 2022.
Masih di kesempatan yang sama, Karo Penmas Polri menyampaikan stok minyak goreng di beberapa titik daerah dinilai cukup atau terpantau aman, namun mungkin saja masih ada beberapa pelaku bisnis yang melakukan penimbunan.