Hore! Satgas Pangan Polri Akan Tindak Penimbun Minyak Goreng, Hukumannya Bisa Sampai 5 Tahun Penjara Loh

- 20 Februari 2022, 10:35 WIB
Deretan sembako murah, salah satunya adalah minyak goreng/
Deretan sembako murah, salah satunya adalah minyak goreng/ /Tangkap Layar YouTube Antara News

ZONABANTEN.com - Akhirnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan bertindak tegas kepada penimbun minyak goreng.

Satgas Pangan Polri telah memberi ultimatum kepada oknum pelaku usaha agar tidak menimbun minyak goreng.

Tindakan menimbun minyak goreng di saat permintaan sedang naik, merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kelangkaan barang.

Baca Juga: Sudah Membatasi Aktivitas Tapi Masih Terpapar Virus Corona, Berikut Penjelasan Dokter Reisa Broto Asmoro

Dikutip ZONABANTEN.com dari Antara News, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri akan segera menyalurkan minyak goreng yang selama ini ditimbun.

Ahmad menyebut bahwa minyak goreng tersebut akan disalurkan terlebih dahulu ke pasar dan masyarakat dapat membelinya sesuai dengan harga dari pemerintah.

"Terkait adanya temuan minyak goreng sebanyak 92.676 kotak seberat 1.138.361 kilogram di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk," ujar Ahmad Ramadhan.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ahmad Ramadhan memungkas.

Baca Juga: BMKG Himbau Warga di Jakarta untuk Waspadai Hujan Lebat Disertai Kilat

Ahmad juga menyebut bahwa sebenarnya stok minyak goreng di beberapa daerah masih terbilang aman dan mencukupi.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah