Seberapa Penting Menjaga Kode Etik Jurnalis? Berikut 11 Pasal yang Harus Diketahui Konten Kreator

- 18 Februari 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com /

ZonaBanten.com- Menjadi jurnalis mungkin impian bagi sebagian seseorang.

Najwa Shihab, Aiman Wicaksono, hingga Adam Malik pun pernah merasakan manis dan getir menjadi seorang jurnalis.

Siapa sangka kini menjadi jurnalis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, Jurnalis kini tak melulu tampil di muka Tv.

Profesi jurnalis juga seorang yang menulis berita, artikel, dan konten kreatif lainnya didalam media cetak ataupun digital.

Tugas jurnalis adalah untuk menyampaikan ulasan dan fakta atas beragam fenomena yang dapat disikapi secara pibadi oleh masyarakat.

Baca Juga: Bae NMIXX Positif COVID-19, Showcase Debut Ditunda

Namun, tahukah kamu, semua jurnalis memiliki kode etik jurnalisme?

Entah jurnalis lapangan, freelancer, hingga jurnalis media cetak atau digital memiliki kode etik jurnalisme.

Kode etik jurnalis ini termuat di dalam Buku Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia,

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Baca Juga: Marcus Rashford Tepis Perpecahan di Ruang Ganti Manchester United

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2, Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Pasal 3, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asa praduga tak bersalah

Pasal 4, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5, Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Segera Cek di caribdt.dinsos.jatengprov.go.id, Dapatkan Bansos 2022

Pasal 6, Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7, Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8, Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Toko Buku Ikonik di Gaza Kembali Dibuka Pasca Perang 11 Hari Hamas-Israel

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Itulah penjelasannya tentang 11 pasal kode etik jurnalistik, dimana sebagai langkah awal sebelum terjun kedalam dunia pers atau jurnalisme.

Perlu diingat bahwa seorang jurnalis atau konten kreator di media digital dihimbau untuk memahami serta mematuhi etika profesi sebagai jurnalis atau konten creator media cetak atau digital. ***

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah