Azis Syamsuddin Diputuskan Vonis 3,5 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor

- 17 Februari 2022, 15:44 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin saat persidangan. (Foto: PMJ News/Dok Net). /

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," imbuh Hakim Damis.

Putusan tersebut berlandaskan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Hanya Doctor Strange, Ini Rekomendasi 10 Film Benedict Cumberbatch yang Harus Kamu Tonton

"Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR, terdakwa tidak mengakui kesalahan, terdakwa berbelit-belit selama persidangan”.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa punya tanggungan keluarga," papar Damis.***

 

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x