Selain terdapat data penerima Bansos PBI, DTKS ini juga merupakan basis dari semua data bantuan sosial yang dikelola oleh Kemensos.
Selain warga miskin atau tidak mampu, untuk dapat menerima Bansos PBI ini, seseorang harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan Dukcapil.
Sebagai konsekuensi, data yang tidak padan dengan NIK yang ada di Dukcapil tidak bisa mendapatkan bantuan.
Data yang tidak padan ini bisa disebabkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, pindah segmen, data ganda, atau sudah tidak termasuk kategori miskin.
Bansos PBI ini ditetapkan secara periodik satu bulan sekali dengan tetap mempertimbangkan data yang telah diverifikasi oleh kepada daerah.
Sementara itu, mungkin Anda mengira bahwa Bansos PBI ini akan diterimakan dalam bentuk seperti jenis bantuan sosial lainnya.
Namun, Bansos PBI ini kenyataannya memang diberikan dalam bentuk pembayaran iuran kesehatan sebagai bagian dari peserta program jaminan kesehatan.
Baca Juga: Park Woo Jin AB6IX Positif COVID-19, Berikut Pernyataan Agensi
Pembayaran tersebut langsung dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).