Tidak Dapat Bansos Karena Belum Punya DTKS? Begini Cara Memperolehnya

- 17 Februari 2022, 13:42 WIB
Daftar DTKS
Daftar DTKS /Kemensos

 

ZONABANTEN.com-  Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) di tahun 2022, yakni bantuan reguler Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Kartu Sembako (BPNT) untuk 18 juta KPM.

Untuk mendapatkan bansos-bansos tersebut, syarat awalnya adalah harus terdaftar dalam DTKS.

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS berupa data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Park Woo Jin AB6IX Positif COVID-19, Berikut Pernyataan Agensi

DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. DTKS tentunya memiliki dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia.

Berikut dasar-dasar hukum DTKS:

1. UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

2. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

3. Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah