Pengadilan Kabulkan Gugatan Kepemilikan Merek Lambe Turah dan Logo

- 3 Mei 2024, 20:30 WIB
Pengadilan Kabulkan Gugatan Kepemilikan Merek Lambe Turah dan Logo
Pengadilan Kabulkan Gugatan Kepemilikan Merek Lambe Turah dan Logo /Foto: Ayu Utami/Zonabanten

ZONABANTEN.com - Setelah lahir pada tahun 2015, akun Lambe Turah langsung mencuat untuk memberikan informasi terkait selebritis. Banyak kisah-kisah undercover dunia entertaintment yang juga kerap dibahas. Bahkan, Lambe Turah juga menjadi perhatian khusus bagi selebritas karena Filosofi Lambe Turah diambil dari bahasa Jawa, Lambe berarti bibir dan Turah berarti sisa, yang dimaknai secara harafiah adalah kelebihan omong, kebanyakan omong atau suka ngomongin orang.

“Atas mencuatnya Akun Lambe Turah, seorang Pengacara yang juga Manager Artis-Nanda Persada, SH sekaligus juga sebagai bagian dari Manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan No. Sertifikat : IDM000678586t anggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho, di Jakarta, Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Juga: Kawasan BSD Kabupaten Tangerang Bakal Disulap Jadi KEK, Ini Sederet Manfaatnya

Kemudian, pada tahun 2023, saat pemilik Lambe Turah, Argo Dinar Darmono ,  ingin mendaftarkan mereknya. Namun, pendaftaran itu ditolak. Karena, merek itu ternyata sudah didaftarkan oleh Nanda Persada, SH.

“Nanda Persada, SH, mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” kata Petrus.

Atas pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, SH tersebut, Argo Dinar Darmono melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar dibawah No. 98/Pdt.sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan Tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono ” ujarnya.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Digeruduk Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah dari Irak: Masih Gocek Bola?

Petrus menjelaskan, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh Hakim Bintang AL, SH, MH dan Hakim Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik (bad faith) serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi, ciptaan Penggugat karena memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.

“Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA menyatakan menerima Putusan tersebut, sementara Nanda Persada, SH belum memberikan Tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk Kuasa Hukumnya,” tutup Petrus. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah