Catat! Syarat Penting Buat Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 1 Tahun 2022 Besok Agar Dapat Rp9 Juta Tiap Semester

- 13 Februari 2022, 20:58 WIB
Catat! Syarat Penting Buat Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 1 Tahun 2022 Besok Agar Dapat Rp9 Juta Tiap Semester
Catat! Syarat Penting Buat Daftar KJMU DKI Jakarta Tahap 1 Tahun 2022 Besok Agar Dapat Rp9 Juta Tiap Semester /Instagram.com/disdikdki

ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 1 tahun 2022.

Melalui akun Instagram @disdikdki, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan bahwa calon mahasiswa atau mahasiswa yang menerima KJMU bisa mendapat biaya Rp9 juta tiap semesternya.
 
Di tahun 2021, penerima KJMU mencapai 10.912 mahasiswa.

Pendaftaran KJMU akan dibuka besok, 14 Februari sampai 25 Februari 2022.

Baca Juga: KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Mahasiswa Segera Daftar! Begini Alurnya

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Program KJMU dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJMU.

Syarat umum penerima bantuan KJMU:

1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK asal DKI Jakarta

2. Terdaftar dalam DTKS dan/atau DTKS daerah

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD

Baca Juga: Jarang Diketauhi IInilah 4 Fakta Tentang Kartu Prakerja

Syarat khusus bagi penerima bantuan KJMU:

1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya

2. Telah lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
 
3. Atau telah lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan program studi A di DKI Jakarta

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

5. Pengajuan KJMU paling lambat pada semester 2 (dua)
 
6. Telah lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementrian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
 
6. Lulus seleksi pada PTS jalur reguler dengan institusi dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan
 
Jika syarat di atas terpenuhi, kamu bisa langsung mendaftar program KJMU melalui situs kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Instagram @disdikdki KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah