ZONABANTEN.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 1 tahun 2022.
Pendaftaran KJMU akan dibuka besok, 14 Februari sampai 25 Februari 2022.
Baca Juga: KJMU Tahap 2 Tahun 2021 Sudah Dibuka, Mahasiswa Segera Daftar! Begini Alurnya
Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, KJMU merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.
Berikut di bawah ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar KJMU.
Syarat umum penerima bantuan KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki KTP serta KK asal DKI Jakarta
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD
Baca Juga: Jarang Diketauhi IInilah 4 Fakta Tentang Kartu Prakerja
Syarat khusus bagi penerima bantuan KJMU:
1. Calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah, baik negeri maupun swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
5. Pengajuan KJMU paling lambat pada semester 2 (dua)