Usai Video Ceramah Oki Setiana Dewi, Ini Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh  Korban KDRT

- 12 Februari 2022, 02:00 WIB
Langkah hukum yang bisa ditempuh korban KDRT  Sumber foto: PIXABAY/Geralt
Langkah hukum yang bisa ditempuh korban KDRT Sumber foto: PIXABAY/Geralt /

ZONABANTEN.com – Belakangan ini hangat diperbincangkan video ceramah Oki Setiana Dewi di media sosial.

Video ceramah itu mengisahkan seorang istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, tetapi sang istri memilih bungkam dan tidak menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada ibunya.

Sebagai korban KDRT, ini langkah hukum yang bisa kamu tempuh, sebagaimana dilansir ZonaBanten.com dari situs Justika.com:

Langkah pertama, kamu perlu paham bahwa terdapat 5 hak yang wajib diperoleh korban KDRT, menurut Pasal 10 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yaitu:

Baca Juga: Ditanya Kabar Soal Pernikahan, Heechul Super Junior Ungkap Belum Ada Rencana

  1. Mendapat perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
  2. Berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  3. Kasusnya wajib ditangani secara khusus, sebab berkaitan dengan kerahasiaan korban
  4. Berhak didampingi oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan
  5. Berhak memperoleh pelayanan bimbingan rohani

Langkah kedua, laporkan kasus KDRT yang terjadi. Adapun cara melaporkannya sebagai berikut:

  1. Mengadu kasus KDRT ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang tersebar di setiap provinsi
  2. Membuat laporan ke Kepolisian. Selanjutnya, kamu akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum. Hasil visum nantinya akan dijadikan alat bukti.

Tak lama setelah video ceramahnya ramai diperbincangkan publik, Oki Setiana Dewi segera memberi klarifikasi.

Kakak dari youtuber Ria Ricis itu menjelaskan, bahwa video itu telah dipotong (diedit). Video ceramah itu sudah dari 2 atau 3 tahun yang lalu, saat ia sedang berdakwah di Masjid Al-Muhajirin, Magelang.

Baca Juga: 3 Olahraga ini Bisa Jadi yang Terbaik untuk Kesehatan Jantung

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Justika.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x