Baca Juga: Update Covid-19 Global: Perusahaan Farmasi Jepang Segera Ajukan Izin Penggunaan 'Obat Covid'
Pasal tersebut ditetapkan kepada tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal, melalui pesan singkat terhadap mahasiswanya yang berinisial F, C, dan D.
Dalam pesan singkatnya, R mengajak para korban untuk melakukan panggilan video seks, memaksa mereka membuka pakaian dalam bagian atas, dan selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.
Alat bukti yang sudah diamankan penyidik kepolisian adalah berupa tiga unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu lembaran yang berupa tangkapan layar dari pesan singkat percakapan melalui jejaring media sosial.
Dampak kasus ini, membuat rektor Unsri mengambil sikap dengan mencopot jabatan R secara tidak hormat sebagai Kaprodi di Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.***