Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang

- 8 Februari 2022, 17:26 WIB
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang /ANTARA

ZONABANTEN.com - Penyerahan berkas tahap dua kepada dua orang oknum dosen dari Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para mahasiswanya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka tersebut berinisial AR, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Keguruan (FKIP) Unsri dan R, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

Budi Mulia, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, menyampaikan bahwa berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka sudah diserahkan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polsa Sumsel) secara terpisah.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Berapa Lama Omicron Bertahan di Permukaan Kulit dan Plastik?

Berkas perkara tersangka AR, dilimpahkan pada Rabu, 2 Februari 2022. Selanjutnya, penyerahan berkas untuk tersangaka R hari ini, Selasa, 8 Februari 2022.

"Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," ucapnya saat dimintai keterangan, di ruangannya di Kejari Palembang.

Menurutnya, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan yang membutuhkan keterangan tambahan.

"Biasanya, kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada saat proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke Polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel. Pemindahannya ke rumah tahanan, mungkin kondisional," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Begini Distribusi 1 Kg Sabu dalam Jaringan Surabaya-Bali

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x