Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang

- 8 Februari 2022, 17:26 WIB
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang
Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang /ANTARA

ZONABANTEN.com - Penyerahan berkas tahap dua kepada dua orang oknum dosen dari Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para mahasiswanya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan.

Kedua tersangka tersebut berinisial AR, oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Keguruan (FKIP) Unsri dan R, oknum dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

Budi Mulia, selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, menyampaikan bahwa berkas kasus tahap kedua untuk masing-masing tersangka sudah diserahkan dari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polsa Sumsel) secara terpisah.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Berapa Lama Omicron Bertahan di Permukaan Kulit dan Plastik?

Berkas perkara tersangka AR, dilimpahkan pada Rabu, 2 Februari 2022. Selanjutnya, penyerahan berkas untuk tersangaka R hari ini, Selasa, 8 Februari 2022.

"Sudah dinyatakan P21, untuk tersangka AR sudah lebih dulu sementara tersangka R saat ini jaksa sedang menjemputnya ke Polda Sumsel," ucapnya saat dimintai keterangan, di ruangannya di Kejari Palembang.

Menurutnya, penjemputan berkas tersangka R oleh jaksa ke Polda Sumsel tersebut dilakukan atas pertimbangan yang membutuhkan keterangan tambahan.

"Biasanya, kalau pidum pelimpahannya melalui virtual. Tapi karena mungkin pada saat proses itu dibutuhkan pemeriksaan tambahan, sehingga jaksa berangkat ke Polda. Kedua tersangka saat ini masih di Polda Sumsel. Pemindahannya ke rumah tahanan, mungkin kondisional," ujarnya.

Baca Juga: Terungkap! Begini Distribusi 1 Kg Sabu dalam Jaringan Surabaya-Bali

Budi juga menjelaskan, Kejari Palembang menyiapkan tiga jaksa penuntut umum, untuk menangani perkara tersebut yang nantinya akan ke Pengadilan Negeri Palembang, yakni jaksa penuntut Aditya Murni, Siti Fatimah, dan Hera Ramadona.

"Setelah tahap kedua ini, paling lama dua minggu ke depan, keduanya (tersangka) dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Palembang," ucapnya lagi.

Pada awalnya, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada, Senin, 6 Desember 2021, atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya DR (korban).

Tindakan tercela AR dilakukan dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban, yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Hilir, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Hari Selasa 8 Februari 2022, Total Kasus Aktif Bertambah Menjadi 233.062 orang

Bersumber pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama korban pada Rabu, 1 Desember 2021, para aparat kepolisian berhasil mencatat ada beberapa perbuatan fisik, yang dilakukan tersangka terhadap korban. Seperti mencium, meraba korban, tetapi tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka juga mengakui kepada penyidik, perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap mahasiswanya itu, adalah benar.

Atas perbuatan tercela tersebut, tersangka AR dikenakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Termasuk juga dicopot jabatannya sebagai dosen dan fungsional di FKIP Unsri oleh pihak rektorat.

Sedangkan, R oknum dosen FE Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 10 Desember 2021. Akan terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikenakan penyidik terhadap tersangka R juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan denda paling sedikit Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga: Update Covid-19 Global: Perusahaan Farmasi Jepang Segera Ajukan Izin Penggunaan 'Obat Covid'

Pasal tersebut ditetapkan kepada tersangka R, karena sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup.

Tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual secara verbal, melalui pesan singkat terhadap mahasiswanya yang berinisial F, C, dan D.

Dalam pesan singkatnya, R mengajak para korban untuk melakukan panggilan video seks, memaksa mereka membuka pakaian dalam bagian atas, dan selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Alat bukti yang sudah diamankan penyidik kepolisian adalah berupa tiga unit ponsel milik korban, satu unit ponsel milik tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka, serta satu lembaran yang berupa tangkapan layar dari pesan singkat percakapan melalui jejaring media sosial.

Dampak kasus ini, membuat rektor Unsri mengambil sikap dengan mencopot jabatan R secara tidak hormat sebagai Kaprodi di Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, Palembang.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x